Lelang Pulau di Situs Online, Alex PDIP Cecar Pertanyaan Menteri KP

7 hours ago 7
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Foto: ANTARA / Mario Sofia Nasution

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mencecar pertanyaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Wahyu Sakti Trenggono terkait maraknya aktivitas jual beli pulau di situ online.

Kesempatan mempertanyakan hebohnya pulau diperjualbelikan secara daring itu disampaikan saat Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan menteri di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman angkat bicara soal pulau dijual di situs daring. Ia mengatakan hal itu bukan sekali saja terjadi.

Teranyar muncul persoalan sama ketika dataran Anambas dilego melalui www.privateislandonline.com.

"Itu di website bukan yang pertama kali (jual dan beli pulau, red). Dahulu ada pulau di Mentawai yang juga dijual di sana," kata Alex, Senin ini.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan Kementerian KP seharusnya bisa menelusuri kasus penjualan Pulau Anambas, terutama dari sisi izin.

"Pertanyaannya, apakah orang ini sudah mengantongi izin atau belum sekarang ini," ujar Alex.

Dia mengatakan penjual Pulau Anambas di situs daring bisa terkena persoalan hukum, terlepas dari pihak tersebut memiliki atau tidak izin melego daratan.

"Nah, jika belum, kan, sebenarnya penipuan, dong, jadinya? Kalau sudah, bagaimana ceritanya pulau ini bisa dilelang sedemikian rupa di satu situs internasional," ujar Alex.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri mengatakan undang-undang menyatakan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan.

Rokhmin berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah daratan di Anambas, Kepulauan Riau yang diperjualbelikan melalui daring. "Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/6).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |