
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mega korupsi di PT Pertamina terkait oplos bahan bakar belum juga tuntas, kini muncul kasus baru terkait penyalahgunaan BBM Subsidi dalam hal ini BBM jenis solar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/109/XI/2024 yang diterima pada 14 November 2024.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, pihaknya menemukan sebuah gudang penampungan BBM ilegal yang berlokasi di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal," ujar Nunung, dikutip Kamis (6/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon berisi solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta peralatan untuk memindahkan dan menjual BBM tersebut secara ilegal.
Penyidikan mengungkap keterlibatan empat orang dalam kasus ini.
Mereka adalah BK, yang diduga sebagai pengelola gudang penimbunan tanpa izin, A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, T yang bertanggung jawab atas armada truk pengangkut, serta seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: