
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penegak hukum ditantang lebih berani lagi menangkap para pejabat negara yang melakukan praktik korupsi. Hal itu seiring penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel .
Noel bersama sejumlah pihak lainnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Dari sejumlah orang yang jadi tersangka itu, ada delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka.
Pengumuman para tersangka itu disampaikan KPK pada Jumat (22/8) setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.
Para tersangka yakni; Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka itu resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: