
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudi megkritik kinerja Bareskrim Polri terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Ia menganggapnya tak bernilai.
“Saya kasihan juga dengan bareskrim, karena hasil dari Bareskrim itu tidak punya nilai apapun selain menghentikan penyidikan,” kata Ahmad dalam sebuah wawancara di televisi swasta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut tidak bisa menjadi penguatan bukti laporan ke Polda. Karena proses menguatkan laporan di Polda, ijazah Jokowi harus disita di Polda, dan diproses di Polda meskipun harus balek ke Bareskrim.
“Barang itu harus tetap di penyidik, nanti dilimpahkan kepada jaksa baru dibawa ke pengadilan. Di sana nanti bertarung, akan ada gelar perkara, di sana kami ajukan ahli, ajukan saksi, ajukan tes pembanding,” jelasnya.
“Kalau hari ini sebenarnya, kita butuh bukti bukan narasi. Mohon maaf sebelumnya, saya itu over optimis, saya harap apa yang dilakukan Bareskrim itu seperti apa yang akan dilakukan Polda Banten,” tambahnya.
Ia juga memberi contoh lain. “Pengumuman tersangka Charli Candra, terangkanya dipamerin. Atau setidaknya Polda Metro Jaya saat KM 50, ada pedangnya, ada goloknya, ada senjatanya. Dipamerkan,” terangnya.
“Saya pikir di Bareskrim akan ditunjukkan, iniloh saudara rakyat. Ijazah yang kami teliti di Lab Forensik, dan ini asli. Lah ini narasi, itupula yang dilakukan UGM dan rakyat tidak percaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: