Nyawa Taruhannya, Tersangka Demo Rusuh Makassar Tak Semua Bisa Restoratif Justice

3 hours ago 6
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, blak-blakan mengenai kemungkinan penerapan Restoratif Justice (RJ) kepada para tersangka demo rusuh di Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan Setiadi usai mendampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, ekspose update kasus pembakaran kantor DPRD.

"Jadi gak semuanya ini di RJ, karena ini menyangkut nyawa orang kan," ujar Setiadi kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan Setiadi, untuk melakukan RJ kepada tersangka, ada poin tertentu yang harus terpenuhi. Salah satunya, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Intinya kan udah melakukan pengerusakan, (menghilangkan) nyawa orang," tegasnya.

Mengenai dorongan Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, agar mahasiswa bisa diberikan kebijakan RJ, Setiadi belum memberikan kepastian.

"Belum (mengarah ke sana) karena rata-rata sama, melakukan pembakaran," Setiadi menuturkan.

Tambahnya, yang memiliki peluang untuk diterapkan RJ hanya tersangka yang berusia di bawah 15 tahun dan melakukan tindak pidana ringan.

"Yah mungkin di bawah umur, ada yang 12 tahun tuh terus juga ada yang hanya melempar, itu mungkin nanti kita lihat juga," tandasnya.

Untuk diketahui, salah satu tersangka pengeroyokan driver ojol, Rusdamdiansyah (26), merupakan seorang pelajar berinisial RI (12).

"Karena dalam penanganan anak yang berurusan, berhadapan, dengan hukum itu ada syarat-syaratnya. Jadi, ada yang ditahan di Bapas, di Medsos, itu harus diinikan lagi. Itu aja," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |