
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan segera memeriksa status kepemilikan tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat ini, lahan tersebut diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.
Nusron menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti yang sah, apalagi jika lahan itu merupakan barang milik negara (BMN).
“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” ujar Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, maka klaim tersebut harus disertai bukti.
Jika ada sengketa, maka proses hukum di pengadilan wajib ditempuh.
Nusron juga menyatakan bahwa jika ada klaim sebagai ahli waris, maka BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau warkah tanah tersebut.
“Gak boleh main terabas begitu saja,” lanjut Nusron, dikutip dari ANTARA.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya guna membahas status lahan yang disengketakan di Tangerang Selatan. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini BMKG belum melakukan pengecekan langsung ke BPN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: