
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” kata Jenderal Agus Subiyanto, Senin, (10/3/2025).
Hal ini kata dia sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan
Dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil yang berbunyi: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Merespon hal itu, Kritikus Faizal Assegaf memuji langkah Panglima TNI.
“Sikap elegan dan bijaksana Panglima TNI menyerap aspirasi publik untuk menegakan aturan secara konsisten. Utamakan kepatuhan atas UU dan konstitusi dalam bernegara,” kata Faizal Assegaf dalam akun X pribadinya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf menyatakan, diskriminasi atau dikotomi Sipil - Militer masih menjadi perdebatan dan terkadang memicu ketegangan serius sesama anak bangsa.
Asbab itu, upaya revisi UU TNI harus mengedepankan prinsip, transparansi, keadilan dan kesetaraan dalam bernegara.
“Hentikan arogansi dan propaganda kepentingan politik kelompok!,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Kabinet Prabowo Subianto seperti Mayor Teddy Indra Wijaya (Seskab), Mayjen Maryono (Inspektur Jenderal Kemenhub), Mayjen Irham Waroihan (Inspektur Jenderal Kementan) dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan (Badan Penyelenggara Haji). (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: