Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

3 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, dalam keterangannya kepada awak media.

Menurutnya, tersangka DRK diduga telah melampaui batas kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD. Ia disebut mengambil keputusan secara sepihak dalam mengusulkan kenaikan tunjangan untuk dirinya dan rekan-rekannya di lembaga legislatif.

“Tersangka DRK dinilai telah melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD. DRK telah melakukan kesewenang-wenangan dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Sri Haryanto, dalam keterangannya kepada awak media Selasa (22/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa pengajuan kenaikan tunjangan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19, tepatnya pada tahun 2020, ketika situasi keuangan negara sedang sulit. Langkah ini dinilai tidak hanya tidak etis, namun juga melawan hukum.
“Sebagaimana yang dimaksud kenaikan tunjangan tersebut pada tahun 2020 saat Covid-19 melanda. Namun, di tengah kondisi tersebut tersangka DRK justru menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |