Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Rangkap Jabatan di Instansi Lain Wajib Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

1 month ago 41
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (akun X (@TheEagle_BEN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau menjalani pensiun dini.

Ketentuan itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, Agus tidak merinci siapa saja prajurit yang kini mengemban jabatan sipil dan harus memilih pensiun dini atau mundur dari dinas.

Sebelumnya, publik menyoroti sejumlah pejabat militer aktif yang menjabat di posisi strategis pada lembaga sipil. Di antaranya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy mengemban jabatan tersebut saat berpangkat mayor dan kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel.

Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Pada waktu yang sama, Novi juga masih aktif menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Isu rangkap jabatan oleh prajurit aktif tersebut menjadi perhatian karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di dalam UU TNI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |