Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari Batal, Tito Karnavian Beri Alasan Ini

5 days ago 18
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang semua dijadwalkan 6 Februari dipastikan diundur. Untuk jadwal pastinya, pemerintah belum memastikan.

Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dia membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur.

Tito menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung
dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Namun, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. Menurutnya pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2), untuk mengatur waktu pelantikan.

Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tegasnya.

Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |