Pelantikan Komisioner LMKN 2025–2028 Disorot, Isu Gaji 20-30 Juta Per Bulan Jadi Perbincangan

3 weeks ago 22
Ilustrasi Komisioner baru itu berjumlah 10 orang yang mewakili dua kelompok, Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.

Momen ini langsung menjadi sorotan. Bukan hanya karena deretan nama yang kini duduk di kursi jabatan, tetapi juga kabar gaji fantastis yang beredar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menjelaskan bahwa sepuluh komisioner baru akan bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti dari penggunaan lagu dan musik di Indonesia. LMKN juga diharapkan memperkuat kolaborasi dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta para pelaku industri musik.

Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M Mirza Ferdinand.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.

Isu gaji menjadi pembicaraan hangat setelah pelantikan. Dilansir dari akun Instagram @voktis.id, muncul kabar bahwa gaji komisioner berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Walau nominal pastinya tidak tercantum dalam regulasi, angka tersebut memicu perdebatan di media sosial.

“wuaahhh ngeri ya gajinya, fantastis, diambil dari karya kami tapi kami nya tidak dapat segitu, what a ironic 🤭🤭🤭,” kata warganet.

“Gaji 20-30jt/bulan? Beban banget gak guna,” kata lainnya.

Seperti diketahui, LMKN memegang peran penting memastikan pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta mendapatkan royalti secara adil.

Tugasnya adalah memantau pemakaian lagu di berbagai media, mengumpulkan data, hingga memastikan distribusi dilakukan secara transparan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |