Pemakzulan Wapres Gibran, Pengamat Politik Ungkap Tiga Jalan Ini yang Bisa Ditempuh

5 hours ago 6

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan hangat.

Kali ini, Forum Purnawirawan TNI terus mendorong untuk menyuarakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.

Untuk usulan pemakzulan Gibran itu telah dilayankan kepada DPR dan MPR melalui surat resmi.

Para purnawirawan TNI ini menilai proses pencalonan Gibran bermasalah karena hasil otak-atik konstitusi. Karena itu, mereka menuntut pemakzulan lewat MPR.

Menurut pernyataan di forum tersebut, surat dukungan pemakzulan ditandatangani ratusan purnawirawan TNI.

Jika DPR tak menanggapi, mereka mengancam akan “menduduki” MPR sebagai bentuk protes.

Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera menindaklanjuti.

Disebutkan juga, pemakzulan ini sesuai dengan konstitusi (Pasal 7A UUD 1945).

Terkait hal ini, Pengamat Politik, Hendri Satrio menyebut ada tiga poin yang membuat pemakzulan ini bisa berjalan.

“Tiga cara Pemakzulan Gibran bila memang diincar makzul,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Jumat (4/7/2025).

Menurut Hensa yang pertama adalah memaksa Gibran untuk mundur sendiri dari jabatannya.

“Satu ‘dipaksa’ untuk mundur sukarela,” ujarnya dikutip akun X pribadinya, Jumat, (4/7/2025).

Jika cara pertama gagal, ada cara lainnya melalui konstitusi namun disebutnya ini harus menunggu timing atau memontum yang pas.

“Kedua, cara konstitusi, jalan panjang dan menunggu momentum,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |