
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan ekonom terkait potensi meningkatnya jumlah pengangguran sementara, terutama di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor swasta.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK Tahap 1 tahun 2024 baru akan diangkat pada 1 Maret 2026. Padahal, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS semula dijadwalkan berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, keputusan ini dapat menyebabkan peningkatan angka pengangguran sementara.
Hal ini terutama dirasakan oleh mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menjadi ASN.
"Hal ini diperparah dengan penutupan beberapa pabrik dan PHK yang tengah melanda industri manufaktur," ujar Ariyo, dikutip Selasa (10/3/2025).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 77.965 orang, meningkat sebesar 20,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, pada Januari 2025 saja, jumlah pekerja yang terkena PHK sudah mencapai 3.325 orang.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa penundaan pengangkatan CPNS ini juga berdampak pada potensi kerugian ekonomi yang cukup besar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: