
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tinggal sepekan lagi batas pengusulannya akan berakhir, yakni pada 20 Agustus mendatang.
Kini, para honorer terutama yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedikit cemas. Pasalnya, mereka bakal tidak terakomonasi jika instansi atau pemerintah daerah merasa tidak membutuhkan lagi.
Di tengah proses pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan terbaru soal nasib honorer R3B, R3T, R4, dan R5 dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sekadar gambaran, antara honorer database dan non-database kini saling mengeklaim paling berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).
"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Deputi Suharmen dilansir JPNN, Rabu (13/8).
Dia menjelaskan, R3/B dan R3/T hanya kodefikasi untuk memberikan tanda bagi mereka terdaftar dalam database non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: