
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Affandi Affan menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang baru saja diterbitkan memperkuat posisi negara dalam mendukung penegakan hukum.
Ia menyatakan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan wujud nyata dari peran aktif negara dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum, terutama jaksa, saat menjalankan kewajibannya.
“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakkan supremasi hukum," tutur Affandi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa jaksa bisa bekerja dengan independen, tanpa takut terhadap tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh jalannya proses hukum.
Affandi juga menekankan bahwa kehadiran Polri dan TNI dalam regulasi ini diatur secara terbatas serta hanya atas permintaan dari kejaksaan. Hal ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa perpres tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusional dan menjunjung tinggi supremasi sipil.
“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakkan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional," jelasnya.
Ia memandang hal ini sebagai bentuk sinergi yang sehat antara lembaga negara dalam menjaga kehormatan institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Affandi menyebut bahwa dukungan tersebut tidak hanya diberikan kepada jaksa sebagai individu, melainkan juga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kelembagaan, mengingat perannya yang vital dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: