
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan Kementerian Haji dianggap mendesak agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih terkelola dengan baik.
DPR dan pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari total 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dibahas, pembahasan akan dilakukan secara efektif tanpa mengurangi substansi.
“Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, kami diminta membahas 768 DIM. Mau tidak mau, mekanisme pembahasan harus betul-betul efektif dan efisien, tanpa menghilangkan substansi yang diinginkan pemerintah maupun DPR,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selly menekankan bahwa pokok pembahasan terutama terkait kelembagaan.
Hal ini penting karena RUU tersebut akan menjadi dasar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan lebih independen dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.
“Dengan carut-marut penyelenggaraan haji terdahulu, serta visi Arab Saudi yang semakin maju, kelembagaan menjadi hal paling krusial," jelasnya.
Jangan sampai kata dia, pelepasan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah justru meninggalkan beban aset yang bisa menyulitkan lembaga baru ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: