
FAJAR.CO.ID, BALI-- Hari Raya Galungan 25 September 2024 ditetapkan sebagai hari libur di Provinsi Bali.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Namun perlu diingat bahwa Hari Raya Galungan tidak termasuk dalam hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.
Dalam perayaan ini, umat Hindu melakukan berbagai upacara dan persembahyangan sebagai wujud syukur dan pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara dharma dan adharma dalam kehidupan sehari-hari.
Perayaan Galungan telah ada sejak lama dan dirayakan secara meriah oleh umat Hindu di seluruh Indonesia, khususnya di Bali.
Sejak saat itu Galungan menjadi salah satu hari raya terpenting dalam kalender agama Hindu.
Perbedaan Galungan dan Kuningan
Galungan dan Kuningan adalah dua hari raya penting dalam agama Hindu yang memiliki makna dan ritual yang berbeda.
Galungan menandai kemenangan dharma atas adharma, sedangkan Kuningan lebih berfokus pada memohon perlindungan dan keselamatan dari para dewa dan leluhur.
Berikut rangkaian Hari Raya Galungan:
- Tumpek Wariga
Tumpek Wariga adalah hari pertama dalam rangkaian perayaan Galungan, yang jatuh 25 hari sebelumnya.
Pada hari ini, umat Hindu menghaturkan sesaji kepada tumbuh-tumbuhan sebagai wujud cinta kasih dan rasa syukur terhadap alam.
Umat memohon kepada Sang Hyang Sangkara, Dewa Kemakmuran, agar tanaman-tanaman dapat tumbuh subur dan memberikan hasil yang baik.
- Sugihan Jawa
Sugihan Jawa dirayakan enam hari sebelum Galungan dan memiliki makna pembersihan lingkungan luar (Bhuana Agung).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: