
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang tidak lulus formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah bisa lebih tenang. Pasalnya, mereka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Para honorer dimaksud yakni honorer R1 hingga R4. Mereka sudah bisa tenang dan tidak khawatir lagi dipecat oleh pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif. Dia menyebut, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024.
"Honorer yang tidak lulus formasi akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Ini sifatnya sementara, kalau daerah sudah siap anggarannya langsung dinaikkan ke PPPK penuh waktu," terang Prof Zudan dilansir JPNN, Jumat (25/4).
Mengenai tuntutan pemda harus ada surat edaran, Prof Zudan mengatakan akan dibuat dalam bentuk rapat koordinasi dengan instansi pusat dan daerah. Namun, pelaksanaannya setelah Oktober 2025.
Saat ini pemerintah tengah fokus pada penyelesaian SK CPNS paling lambat 1 Juni dan PPPK pada 1 Oktober 2025. "Kalau sudah selesai target itu, kami akan sosialisasikan caranya, waktunya, pengusulan NIP PPPK paruh waktu," terang Prof Zudan.
Pastinya, kata Prof Zudan, pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. NIP PPPK paruh waktu tidak akan diterbitkan.
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Prof Zudan saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: