Respons Kejati Sulsel soal Dugaan Korupsi Rp87 Miliar Rektor UNM

17 hours ago 6
Ilustrasi Kantor Kejati Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ramai soal dugaan korupsi Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi yang dilaporkan ke Kejati dan Polda Sulsel, Soetarmi akhirnya angkat bicara.

Kasipenkum Kejati Sulsel ini mengaku belum mengetahui mengenai laporan yang diklaim telah dimasukkan oleh Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI).

"Saya belum tahu itu masalah UNM. Belum ada (laporannya yang masuk)," kata Soetarmi, Senin (30/6/2025).

Soetarmi membeberkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi soal laporan tersebut dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Saya belum tahu. Kapan dimasukkan, siapa yang kasi masuk, belum saya kontrol di PTSP," terangnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Kejati Sulsel belum melakukan tindakan apapun mengenai dugaan korupsi sekitar Rp87 miliar tersebut. "Yang jelas tindakan untuk UNM belum ada," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, PSMPI resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, laporan tersebut menyusul temuan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar dari Kemendikbudristek.

Ketua PSMPI, Ikhsan Arifin menjelaskan, penyimpangan pertama terletak pada pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak kompeten.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |