TNI Tangkap 40 Passobis yang Catut Pejabat Kodam, Tetapi Polisi Butuh Laporan Korban, Begini Tanggapan Akademisi

5 hours ago 5
Ilustrasi Passobis. (pixabay)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Publik Sulsel dibuat heboh oleh adanya penangkapan terhadap 40 terduga pelaku penipuan online alias Passobis oleh Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Dr. Rahman Syamsuddin menyebut, langkah dari Kodam Hasanuddin merupakan reaksi cepat untuk memperbaiki citranya.

"Aksi ini disebut sebagai langkah cepat mengantisipasi pencatutan nama pejabat TNI," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (25/4/2025).

Hanya saja, Rahman sedikit menyayangkan karena dalam proses penangkapan pihak Kepolisian tidak terlibat sejak awal.

"Hingga kini belum ada korban yang membuat laporan. Pertanyaan hukum pun mengemuka, apakah tindakan ini sah secara prosedural?," sebutnya.

Dikatakan Rahman, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum terhadap warga sipil adalah kewenangan Kepolisian.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 huruf a UU No. 2 Tahun 2002, yang menyebutkan tugas pokok Kepolisian mencakup penegakan hukum.

"Sementara TNI memiliki tugas berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa TNI hanya dapat membantu Kepolisian dalam urusan keamanan sipil bila diminta secara resmi," jelasnya.

Rahman bilang, tindakan penahanan terhadap sipil oleh militer tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa keterlibatan Kepolisian berpotensi melanggar Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Apalagi dalam hal ini, belum ada korban atau pelapor yang menyatakan dirinya dirugikan," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |