Sebagai Pemegang Saham, Nany Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

4 weeks ago 26

Ahli Berpendapat dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos
Terkait Kepemilikan PT Dharma Nyata Press

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli dalam gugatannya terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam keterangannya, Budi berpendapat bahwa pemegang saham harus membuktikan setoran modal.

"Dalam undang-undang perseroan pemegang saham harus membuktikan setoran modal," kata Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8).

Apabila pemegang saham tidak mampu menunjukkan bukti setoran modal, maka konsekuensinya dia memberikan celah hukum bagi pihak lain untuk menuntut. Budi menambahkan, pemegang saham tidak boleh menggunakan uang perseoran tanpa izin perseroan tersebut untuk membeli aset yang di atas namakan pribadi. "Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan, Red)," ujar Budi menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos selaku tergugat.

Nany menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata merupakan milik Jawa Pos. Namun, dia mengingkarinya dan menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut. Sebab, ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta pernyataan tersebut. Menurut Budi jika terjadi kasus semacam itu maka yang berbuat melawan hukum adalah pembuat akta tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |