Sebut Kasus Berjilid-jilid, Kuasa Hukum Sebut Kental Dugaan Kriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

3 weeks ago 25
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Forum Demokrasi bertajuk 'Selamatkan Demokrasi di Sumatera Utara' yang digelar di Kota Medan, Minggu (17/11). (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat kriminalisasi. Pandangan itu disampaikan kuasa hukumnya.

Adalah Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan proses hukum KPK ke Sekjen PDI Perjuangan memang kental muatan kriminalisasi dan orderan pihak tertentu.

Patra berkata demikian dalam konferensi pers tim hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). "Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra, Kamis.

Dia kemudian membeberkan sejumlah alasan yang membuat proses di KPK terhadap Hasto tidak dilandaskan penegakan hukum. Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.

Dia menyebutkan tindakan KPK yang menerbitkan empat sprindik baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002. "Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.

Dia mengatakan banyaknya Sprindik yang diterbitkan demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.

KPK, kata Patra, sangat getol mengincar Hasto demi kasus dugaan suap kasus yang hanya dua ratusan juta dengan biaya penyelidikan mencapai sepuluh kali lipat dari dugaan rasuah.

Terlebih lagi, kata dia, KPK sampai membuat operasi demi mencari Harun Masiku yang memakan banyak anggaran. "Boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK," lanjut Patra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |