
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung kini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Selain pertalite dioplos jadi Pertamax, Kejagung juga menemukannya dugaan pengoplosan premium jadi Pertamax.
Jurnalis investigasi Dandhy Laksono, memberikan sorotan ke kasus korupsi PT Pertamina.
Di cuitan akun X pribadinya, Dandhy Lhaksono membeberkan terkait hal terbaru.
Ia menyebut terkait adanya isu usaha mencampur RON 88 (Premium) dengan RON 92 dan dijual seharga Pertamax.
Dalam penjelasan, usaha ini dilakukan fasilitas PT Orbit Terminal Merak di Cilegon.
“Selain membeli RON 90 (Pertalite) dengan harga RON 92 (Pertamax), juga ada usaha mencampur RON 88 (Premium) dengan RON 92 dan dijual seharga Pertamax,” tulisnya dikutip Kamis (27/2/2025).
“Penyampuran ini dilakukan di fasilitas PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, milik anaknya Riza Chalid,” tuturnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.
Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara Rp193,7 Triliun per tahun. Itu terjadi selama lima tahun dari 2018 hingga 2023. Sehingga total kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun. Artinya hampir Rp1.000 Triliun atau Rp1 Kuadraliun.Sehingga kasus korupsi yang ada di Pertamina berpotensi menjadi skandal kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Tersangka dalam kasus ini diantaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: