
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah dua kali absen dalam persidangan, terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mira Hayati, akhirnya hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (11/3/2025).
Sidang yang berlangsung di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mira Hayati, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, tiba di ruang sidang Haripin Tumpa dalam kondisi duduk di kursi roda.
Ia mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tulisan "Tahanan Kejari Makassar".
Awalnya, Mira berusaha berjalan menuju ruang sidang, namun jaksa telah menyiapkan kursi roda untuknya.
Hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang masih lemah usai menjalani operasi sesar untuk melahirkan anak laki-lakinya.
Dalam persidangan, Jaksa Haryanti M. Nur mengungkapkan bahwa Mira Hayati didakwa atas dugaan produksi serta distribusi kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Tindakan ini melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh Mira memproduksi berbagai jenis skincare, seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai pimpinan perusahaan, Mira memiliki kontrol penuh terhadap seluruh operasional bisnisnya, mulai dari produksi hingga pemasaran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: