
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemerintah Daerah (Pemda) diperpanjang. Itu memberi ruang tenaga honorer agar diakomodir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terutama honorer yang tak masuk prioritas untuk diusulkan, seperti kategori R4. Mereka tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun bersyarat untuk diangkat.
Perpanjangan usulan Pemda sendiri sedianya ditutup Rabu (20/8/2025). Tapi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 sebagaimana SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025.
Ketua Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama mengatakan pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar tengah mengusahakan pengusulan R4.
Mulanya, BKPSDM terkendala waktu. Tapi setelah diperpanjang, itu diharapkan bisa mengakomodir honorer untuk diusulkan.
“Termasuk R4 (diusulkan BKPSDM),” kata Rivaldi kepada fajar.co.id baru-baru ini.
Diketahui, yang masuk prioritas dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Berikut ini jadwal terbaru pengusulan PPPK Paruh Waktu:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: