Putri Dakka
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah heboh mengadakan sayembara terkait admin akun Instagram yang terus menyalurkan keresahan peserta program umrah subsidi miliknya, Putri Dakka, berujung ditetapkan tersangka.
Dalam sayembaranya, Putri Dakka bahkan memberikan iming-iming Rp50 juta bagi siapapun yang menunjukkan identitas admin akun tersebut.
"Pemgumuman sayembara mulai Senin setelah pelaporan dari kuasa hukum saya, 50 juta untuk tunjukkan rumah dan menemukan identitas asli siapa di balik admin (red) yang sudah setahun ini fitnah saya. Secara personal, jantung aman," ucap Putri Dakka beberapa yang lalu.
Sementara itu, Polda Sulsel diam-diam ternyata sudah menetapkan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di SPKT Polda Sulsel sebelumnya.
Penetapan tersangka mantan Caleg DPR RI dan Cawalkot Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.
"Sudah ditetapkan tersangka yang laporan polisinya di Krimum," kata Didik, Selasa (27/1/2026).
Dalam kasus ini, Didik mengatakan ada beberapa laporan diterima pihaknya dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun di Ditreskrimsus.
Hanya saja, terkait penanganan kasusnya di Ditreskrimsus masih berproses.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Putri Dakka dilakukan atas dasar dua laporan warga yang mengaku jadi korban dan sama-sama mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































