
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di dua lokasi, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Para pelaku diduga memanfaatkan barcode MyPertamina secara ilegal untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang beroperasi di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara lima tersangka lainnya di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Meskipun mereka tergabung dalam kelompok berbeda, keduanya menerapkan modus yang serupa dalam menjalankan aksinya.
Menurut Brigjen Nunung, di Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama untuk berulang kali membeli solar subsidi dari SPBU. Mereka memanfaatkan 45 barcode MyPertamina yang berbeda, semuanya tersimpan dalam ponsel milik tersangka BC.
"Untuk di TKP Tuban, Jawa Timur, melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode (My Pertamina) yang berbeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2024).
Sementara itu, di Karawang, sindikat ini diduga mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor kelurahan.
Rekomendasi ini digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina yang kemudian dikumpulkan dan dipakai dalam pembelian serta pengangkutan solar subsidi dari SPBU.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: