
FAJAR.CO.ID -- Polemik demi polemik terus bermunculan dan membuat gaduh di masyarakat. Belum reda polemik soal royalti musik dan berbagai kebijakan pemerintah, muncul lagi wacana pengenaan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK).
Wacana pengenaan pajak bagi pekerja pemuas layanan hasrat seksual ini mencuat di tengah laporan maraknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Pengenaan pajak bagi pekerja pemuas layanan hasrat seksual alias PSK ini menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang setuju semua penghasilan apapun harus kena pajak. Termasuk penghasilan yang diperoleh para PSK.
Namun, ada pula yang menyuarakan ketidaksetujuan dengan wacana pengenaan pajak bagi PSK. Alasannya, pengenaan pajak bagi PSK dianggap sama saja telah melegalkan aktivitas terlarang itu.
Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea pun tak luput menanggapi isu yang menuai pro kontra di masyarakat ini. Dia memberikan pandangannya soal aturan pajak bagi pekerjaan yang mendapatkan penghasilan seperti PSK.
Tanggapan Hotman soal pajak bagi PSK dibagikan lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya. Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK sebenarnya sah dan dibenarkan menurut hukum pajak.
Menurut Hotman, pengenaan pajak pada penghasilan apapun tidak dibedakan apakah penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang dianggap halal atau tidak.
Selama hal itu masuk dalam penghasilan kerja, tetap wajib bayar pajak.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," kata Hotman dalam video yang diunggahnya ke Instagram.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: