FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aktivis Lingkungan, Ahmad Yusran menyatakan Sulawesi Selatan (Sulsel) zona merah mafia tanah. Itu diungkapkan menyusul sejumlah temuan laut dan hutan bakau yang dikaveling.
Ketua Forum Komunitas Hijau itu menyebut ada perambahan hutan bakau di Kabupaten Maros. Bahkan, sejumlah titik telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Asli. Jadi tidak hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Makassar. Ada juga hutan bakau bersertifkat hak milik di Maros,” kata Yusran kepada fajar.co.id, Senin (3/2/2025).
Ia mengungkapkan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB dan SHM tidak boleh terbit di atas laut.
Sementara itu, kata Yusran, hutan bakau adalah laut. Dalam aturan, kawasan yang bisa disertifikatkan jaraknya 100 meter dari titik surut.
Karenanya, ia mengatakan, terbitnya SHM di hutan Bakau di Pantau Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menurutnya melanggar aturan.
“Aneh. Di lokasi itu terbit SHM,” terang Yusran.
Yusran mengungkapkan, praktik itu, merusak sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Parahnya, itu terjadi seakan legal karena ulah mafia tanah.
“Karena kenyataan kerusakan sumber daya alam, terjadi secara sah oleh karena praktek mafia tanah," ucap Yusran.
Padahal, sambung Yusran, dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum memandatkan pembentukan empat kelompok kerja. Diantaranya membidangi persoalan agraria dan sumber daya alam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: