Tak Gentar Disomasi, Dosen Q Kukuh Polisikan Prof Karta

2 weeks ago 19
Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diberi tenggat waktu tiga hari untuk meminta maaf dan menarik tudingannya kepada Prof Karta Jayadi, Q mengaku tidak gentar.

Bahkan, ia memperlihatkan perlawanannya dengan mendatangi Polda Sulsel. Q melaporkan Karta atas dugaan pelecehan verbal.

Mengenai somasi yang dilayangkan Karta melalui kuasa hukumnya, Muh Jamil Misbach, Q memandangnya sebagai bentuk Intimidasi.

“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif," Q membantah adanya pelanggaran etik yang ia lakukan.

Sekitar enam bulan menjabat Kepala LP2M, ia diberhentikan oleh pimpinan kampus.

"Saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,” Q menuturkan.

Q berharap, dirinya bisa mendapatkan keadilan setelah melapor di Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, M. Jamil Misbach menyayangkan tindakan dari Dosen inisial Q yang melempar bola panas ke publik.

Bola panas yang dimaksud, tudingan kepada Karta melakukan pelecehan verbal hingga mengajak Q tidur di hotel.

"Kepribadiannya beliau adalah tokoh masyarakat sekaligus pejabat publik di Universitas Negeri Makassar," ujar Jamil kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Diceritakan Jamil, awalnya Karta menginginkan agar Q dilapor ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tetapi kami menyarankan kepada beliau kita tempuh prosedur hukum dulu. Ya, karena kenapa, Kenapa penting ini prosedur hukum, Bisa saja, Beliau didorong oleh orang lain, atau siapalah ya, didorong oleh orang lain untuk melakukan hal yang begini," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |