Usulan Tersangka Politisi Tak Ditahan Tuai Pro Kontra, Benny K Harman Ungkit Forum Privilegiatum Era Demokrasi Terpimpin

1 month ago 39
Rapat Dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K Rapat Dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Benny K Harman merespons usulan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP agar tak menahan tokoh politik sebelum ada bukti substansial.

“Tokoh politik yang jadi tersangka termasuk korupsi tidak ditahan?,” kata Benny K Harman dalam akun X pribadinya, Kamis, (6/3/2025). 

Menurut politisi Demokrat ini, usulan tersebut telah melawan prinsip paling mendasar dalam negara hukum.

“Ini melawan prinsip paling mendasar dalam negara hukum yaitu prinsip persamaan perlakuan di mata hukum,” tuturnya. 

Dia mengungkit soal forum privilegiatum atau hak istimewa forum (hukum) yang pernah ada di era Demokrasi Terpimpin.

Forum privilegiatum adalah konsep yang memberikan hak khusus kepada pejabat publik dalam proses peradilan. 

Forum privilegiatum pernah diperankan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950.

“Mungkin mau hidupkan lagi lembaga forum privilegiatum seperti yang ada di era Demokrasi Terpimpin?,” tandasnya. 

Sebelumnya, Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar tersangka kasus pidana bisa ditahan setelah ada putusan resmi pengadilan.

Salah satu pertimbangannya karena kapasitas rumah tahanan negara hingga lapas sudah sesak.

“Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada pengecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |