
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Baru-baru ini viral di media sosial sebuah informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jika menyeberang sembarangan.
Video viral itu, memperlihatkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin yang sempat tampil di YouTube Deddy Corbuzier. Pada kesempatan itu.
Dalam rekaman yang beredar, Komarudin sempat menyampaikan bahwa pejalan kaki bisa ditindak menggunakan ETLE, dalam unggahan ulang video Instagram @jktcreativemedia.
“Perilaku pengguna kendaraan. Pengguna jalan ini termasuk pejalan kaki, lho,” jelas Komaruddin.
“Kena juga? Nyebrang tidak pada tempatnya? Kena ETLE?” tanya Deddy mempertegas.
“Kena,” saut Komaruddin.
Namun, informasi terkait adanya tilang untuk pejalan kaki baru-baru ini dibantah langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
Tidak hanya membantah, ia juga menegaskan bahwa ETLE hanya ditujukan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum,” ujar Komarudin
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa aturan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131 dan Pasal 132.
Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa:
Pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: