
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyinggung langkah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Seperti diketahui, kedatangan Juinta Omboh terkait dugaan tindak pidana oleh konten kreator Ferry Irwandi.
Dikatakan Usman, langkah tersebut tidak tepat dan berada di luar fungsi utama TNI.
“Kami menyayangkan sekali langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Siber dari Mabes TNI, mendatangi Polda Metro Jaya lalu menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi,” ujar Usman dikutip dari JawaPos.com (9/9/2025).
Usman menegaskan bahwa tindakan ini berada di luar kewenangan TNI.
"Saya kira tindakan itu, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, karena berada di luar tugas, fungsi, dan pokok dari TNI," sebutnya.
Ia mengingatkan, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan menangani perkara pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum sipil.
“TNI itu adalah alat negara untuk melakukan kebijakan di bidang pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana seperti yang mau diarahkan kepada Ferry Irwandi,” tegasnya.
Kata Usman, ancaman siber yang disampaikan TNI seharusnya dipahami dalam konteks pertahanan negara, bukan urusan sipil.
"Kalaupun kita mau bicara tentang ancaman siber, seperti yang dimaksud oleh Komandan Siber Mabes TNI maka ancaman siber dimaksud adalah ancaman siber pertahanan atau cyber defence, bukan ancaman siber segala ancaman,” imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: