
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dikatakan Ahmad, langkah tersebut keliru dan mencederai tugas pokok TNI.
Ia menegaskan, institusi TNI dibentuk untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman, bukan untuk memata-matai dan menakut-nakuti masyarakat.
“Institusi TNI adalah penjaga Hankam dan kedaulatan negara, bukan untuk memata-matai (tajassus) dan meneror rakyatnya sendiri,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (9/9/2025).
Ahmad mengingatkan bahwa TNI harus selalu manunggal dengan rakyat, bukan menciptakan jarak.
“TNI harus menyatu dengan sipil, bukan membuat batas demarkasi dan memisahkan diri dari unsur rakyat. Kehadiran TNI harus untuk membantu rakyat, bukan untuk mengintai, memata-matai, dan mencari-cari kesalahan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek agama dalam persoalan ini. Menurut Ahmad, dalam Islam, aktivitas tajassus atau memata-matai untuk mencari kesalahan orang lain haram hukumnya.
Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu melakukan tajassus (mencari-cari keburukan orang)."
Ahmad menilai ada sejumlah kesalahan dalam langkah Brigjen Juinta Omboh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: