Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

2 weeks ago 17
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Fajar.co.id, Jakarta – Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. “Permenkum ini kami hadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik. Hak cipta adalah instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat,” ujar pria yang disapa Eddy tersebut dalam Pembahasan Manajemen Royalti Lagu dan/atau Musik dan Permasalahannya Dalam Perlindungan Karya Cipta Dan Hak Cipta di Ruang Rapat Komisi XIII, Jakarta.

Eddy menyebut bahwa Permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan LMKN, biaya operasional yang dibatasi 8%, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.

Selain Eddy, Marcel Siahaan selaku perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.

“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” jelasnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |