
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemhum Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada anak di bawah umur yang sempat ditahan akibat kerusuhan demo di Makassar namun kemudian dikembalikan ke orang tuanya.
Dalam kunjungannya ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025), Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor hukum acara pidana yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pelaksanaan tugas kita supaya mereka yang ditahan itu betul-betul ditempatkan dalam ruang yang layak. Sebagaimana kita memperlakukan seorang warga negara, kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Yusril kepada awak media.
"Jadi selama belum ada putusan pengadilan, orang itu harus dianggap dan diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Sekiranya itu prinsip di dalam hukum acara pidana kita,” tambahnya.
Ia mengaku sudah berdialog dengan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana terkait enam anak tersebut.
Dikatakan Yusril, tindak kejahatan yang dilakukan anak yang rata-rata masih pelajar itu tidak tergolong berat sehingga penahanannya ditangguhkan.
“Enam anak-anak pelajar yang sempat ditahan sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi tindak-tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terlalu berat dan itu sudah dikembalikan ke rumah aman, dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing,” jelasnya.
Meski begitu, Yusril menekankan agar anak-anak tersebut tetap diawasi dengan ketat.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang dikembalikan itu betul-betul didata siapa, apa, sekolah di mana, orang tuanya di mana, tinggal di mana, foto-fotonya ada,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: