Jokowi dan relawannya bernama Silfester Matutina yang merupakan terpidana tapi belum dieksekusi.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang menjerat Silfester Matutina sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
Relawan Jokowi itu bahkan telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini,relawan Jokowi belum juga dieksekusi.
Terkait hal itu, Buni Yani yang juga pernah mendapat hukuman terkait kasus video Ahok mengaku heran. Dia pun menilai di Indonesia bukan hanya Pancasila yang sakti tetapi juga Silfester.
"Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester," tulis Buni Yani, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (1/10/2025).
Buni Yani pun mengungkap alasan kesaktian itu, sembari menyindir Prabowo yang dinilainya lemah terhadap anak buah Jokow.
"Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah," kritik Buni Yani.
Hingga berita ini dimuat, kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya.
Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Dia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi instruksi agar Silfester dijebloskan ke penjara.
Hanya saja, ia berkilah, eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan. (sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































