
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” jelas Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung kemudian menyebut, tak menutup kemungkinan para sembilan tersangka nantinya dituntut hukuman mati. Mengingat tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 - 2023 dimana kala itu situasi darurat kesehatan Covid-19 melanda Indonesia.
Pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut terlampir dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2).
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: