
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan 95 anggota DPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ke KPK terkait
dugaan suap pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.
Kepada wartawan, Fithrat Irfan mengaku menyerahkan 95 nama anggota DPD yang diduga memberi dan menerima dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR. "Saya sudah serahkan 95 nama ke KPK," kata Fihtrat.
Meski sudah menyerahkan 95 nama ke KPK, Fihtrat Irfan tak bersedia mengungkap nama-nama anggota DPD yang dicurigai memberi dan menerima suap. Ia mengaku menyerahkannya ke KPK untuk menilai dan menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.
Bukti lain yang juga telah diserahkannya ke KPK berupa
tangkapan layar percakapan yang mendukung laporan. "Kami percayakan saja kepada pihak KPK," kata Irfan.
Dalam laporannya, Irfan mengungkap satu anggota DPD dijatah USD13 ribu untuk memenangkan pihak tertentu. Jumlah itu terbagi dua yakni untuk pemilihan Ketua DPD USD5 ribu dan Wakil Ketua MPR USD8 ribu.
"Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh mantan bos saya yang merupakan satu di antara 95 orang," kata Fithrat Irfan.
Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar menambahkan dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.
"Pelapor menyatakan rekaman yang ia setorkan pada tanggal 18 Februari 2025 ke KPK itu ialah percakapan antara ia dengan Ahmad Ali Eks Wakil Ketua umum Partai Nasdem," kata Azis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: