Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa polemik terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi sudah berada di tahap akhir.
Ia meminta publik untuk tidak terkecoh oleh isu lain yang dinilai dapat mengaburkan fokus perjuangan hukum pihaknya.
“Kasus ijazah palsu Jokowi sudah diujung, jangan terkecoh oleh agenda yang mengaburkan perjuangan," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (7/10/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh dokumen salinan legalisir ijazah Jokowi secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi objek penting dalam analisis yang dilakukan oleh Rismon Sianipar dan Roy Suryo menggunakan metode digital forensik dan error level analysis (ELA).
"Ternyata identik dengan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menarik beberapa kesimpulan hukum.
Ia menyebut bahwa dokumen yang diperoleh dari KPU justru menguatkan hasil penelitian yang telah dilakukan timnya.
“Dari temuan bukti ini, dapat diambil kesimpulan bahwa hasil penelitian itu semakin kuat,” tukasnya.
Ia kemudian meminta agar laporan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dihentikan.
Baginya, langkah itu perlu diambil karena temuan yang disampaikan pihaknya memiliki dasar yang sah secara hukum.
“Penyidik Polda Metro Jaya wajib segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3),” Ahmad menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































