Ilustrasi Tambang Emas (istockphoto.com)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aktivis Lingkungan, Ahmad Yusran meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tambang emas ilegal di Gowa. Letaknya di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kasus tambang ilegal harus dilihat sebagai kejahatan ekologis, bukan sekadar pelanggaran administratif,” kata Yusran kepada fajar.co.id, Sabtu (4/10/2025).
Ketua Forum Komunitas Hijau itu mengatakan, daya rusak tambang ilegal tidak bisa disepelekan. Karena dampaknya terhadap lingkungan.
"Tambang ilegal bukan hanya melubangi tanah, tapi juga melubangi masa depan kita," ujar Yusran.
Dia mewaspadai penggunaan merkuri (Hg) dan sianida yang kerap digunakan dalam penambangan emas. Jika operasional tambang ilegal, maka penggunaannya tidak bisa diawasi.
“Zat berbahaya itu bukan hanya mencemari air dan tanah, tapi juga meracuni rantai makanan dan tubuh manusia,” ucapnya.
Zat tersebut, kata dia, bisa mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang. DAS yang selama ini terhubung dengan sumber air baku bagai masyarakat di sekitar Gowa-Makassar.
“Jika pencemaran terjadi di DAS Jeneberang, dampaknya bisa menjalar hingga Kota Makassar, sumber air baku bagi jutaan jiwa,” terangnya.
Selain itu, dia mengatakan dampaknya bisa ke hutan yang ada di sekitarnya. Ancamannya bisa memperparah potensi banjir dan longsor di musim hujan.
Bagi Yusran, penindakan tambang tersebut tidak bisa lagi dengan pendampingan izin untuk penambangan. Tapi dengan penegakan hukum tegas dan audit lingkungan.
“Legalitas tanpa keadilan ekologis hanya akan jadi topeng baru bagi perusakan,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































