Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Korupsi Grup Astra Agro ke Kejagung

6 hours ago 5
Irwan Kurniawan, SH, tim kuasa hukum APSP, di gerbang utama Kejaksaan Agung RI, memperlihatkan tanda terima aduan resmi bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Grup PT Astra Agro Lestari (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dimasukkan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, selaku kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Rabu siang, 25 Juni 2026.

Kuasa hukum APSP, Irwan Kurniawan, S.H., menyampaikan langsung laporan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Irwan mengatakan, langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.

Laporan awal atas kasus ini telah disampaikan ke Kejati Sulbar pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan diperkuat dengan surat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025. Namun hingga laporan ini dilayangkan ke Kejagung, belum ada tindak lanjut nyata dari Kejati Sulbar.

Irwan menyatakan bahwa kerugian negara muncul dari sejumlah pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur.

“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat penanganan tersendat,” tutur Irwan melansir sulbarexpress.fajar.co.id.

Kasus tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulbar, serta pimpinan APSP di Pasangkayu. Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani laporan ini secara independen dan tuntas. (fnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |