
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang liburan Hari Suci Nyepi dan Lebaran 2025.
SE ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN melalui kombinasi WFO, WFH, dan WFA guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Surat Edaran tersebut, yang ditandatangani Rini pada Rabu (5/3), bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Rini, dalam SE tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta pada Kamis, menekankan pentingnya antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama liburan nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), serta kerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yakni mulai Senin (24 Maret 2025) hingga Kamis (27 Maret 2025).
Selama periode penyesuaian tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur jumlah pegawai yang menjalankan tugas secara WFO, WFH, dan/atau WFA sesuai dengan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan di instansinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: