Aturan THR Bakal Direvisi, Harus Dibayar H-14 Sebelum Hari Raya

7 hours ago 8
Uang Tunai

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini jadi polemik dan pembahasan hangat di masyarakat.

Di tengah pembahasan tersebut, sorotan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto yang menyorot soal pembayaran THR ini.

Ia menyoroti persoalan pengawasan hingga kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Edy menyebut pembahasan soal permasalahan ini adalah sesuatu yang berulang setiap tahunnya.

Tegas, ia memberi peringatan soal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Namun untuk praktek selama ini masih jauh dan bahlan menunjukkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Minta Pengawasan yang Tegas

Karena alasan itulah, ia mengingatkan agar Kemnaker melakukan pengawasan tegas soal THR ini.

Tidak hanya bersifat reaktif dengan membentuk Posko THR, tetapi harus didahului langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar.

Ia pun mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy dikutip Sabtu (14/2).

Modus Perusahaan yang tidak Mau Bayar THR Diungkap

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI itu mengungkap adanya modus yang dilakukan oleh perusahan dalam pembayaran THR ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |