Respons Usulan Badan Khusus Guru dari PB PGRI, Pemerintah: Tidak Perlu

3 hours ago 8
Ilustrasi guru kelas. (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, menolak usulan pembentukan Badan Khusus Guru yang digagas PB PGRI. Penolakan ini disampaikan Atip usai menutup Konsolidasi Nasional Pendidikan di Depok, Rabu (11/2/2026). Alasan utamanya, menurutnya, lembaga yang mengurusi guru saat ini sudah terlalu banyak.

Gagasan badan baru itu sebelumnya dilontarkan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. Intinya, badan tersebut bertugas menyatukan pengelolaan guru secara nasional. Latar belakang usulan ini cukup jelas: status guru di Indonesia saat ini terpecah-belah. Ada guru PNS, guru PPPK, PPPK paruh waktu, dan tak ketinggalan, guru honorer. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan.

Namun begitu, respons pemerintah justru sebaliknya. Atip menilai solusi dari setiap masalah bukan dengan menambah institusi baru. Menurutnya, langkah itu kurang tepat.

“Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat,” tegas Atip.

Dia berargumen, lembaga yang ada sebenarnya sudah mampu mengawal isu kesejahteraan dan perlindungan guru. Problemnya bukan pada jumlah lembaga, melainkan pada efektivitas kerjanya. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Fokus pada Penguatan, Bukan Pembentukan Baru

Di sisi lain, Atip menyebut komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemda dan institusi terkait. Tujuannya jelas: menyelesaikan persoalan guru yang masih tersisa. Pemerintah pusat, dalam hal ini, lebih memilih pendekatan konsolidasi dan koordinasi intensif.

“Makanya, yang ada ialah bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Jadi, dengan penguatan institusi yang ada, implementasi regulasi yang sudah kita sepakati, kemudian juga terus-menerus melakukan koordinasi, persoalan-persoalan guru, baik guru honorer maupun guru-guru yang lainnya itu bisa diselesaikan secara konsolidasi,” ujarnya menambahkan.

Jadi, jalan yang ditempuh Kemendikdasmen adalah memaksimalkan yang sudah ada, bukan membuat wadah baru. Logikanya sederhana: buat apa membuat rumah baru, kalau rumah yang lama masih bisa diperbaiki dan ditinggali dengan lebih baik?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |