Bamsoet Dukung Usulan Prof Jimly Terkait Amandemen Kelima UUD NRI 1945

4 hours ago 4
Bambang Soesatyo mendukung usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie terkait perlunya dilakukan amandemen kelima UUD NRI 1945.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie terkait perlunya dilakukan amandemen kelima UUD NRI 1945.

Bamsoet menilai sudah lebih dari dua dekade reformasi bergulir, namun Indonesia belum sepenuhnya menemukan sistem kenegaraan yang mampu menjawab dinamika zaman secara utuh dan berkesinambungan. Empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002 memang telah membawa transformasi besar.

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak persoalan struktural dalam tata kelola kekuasaan, hukum, hingga etika publik yang membutuhkan pembaruan serius.

"Gagasan perubahan UUD NRI 1945 kelima bukan muncul dari ruang hampa. Usulan ini dilandasi evaluasi kritis terhadap praktik ketatanegaraan pasca reformasi yang belum optimal, bahkan dalam beberapa aspek justru mengalami kemunduran. Kooptasi kekuasaan oleh oligarki politik, lemahnya sistem checks and balances, serta minimnya akuntabilitas etis di kalangan pejabat publik menjadi cermin kegagalan implementasi demokrasi substansial. Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan pelaksanaan ketika desain institusionalnya memang belum cukup matang," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini sepakat dengan perlunya penataan kembali lembaga perwakilan. DPD yang dinilai lemah diusulkan untuk dihapus dan diubah menjadi fraksi utusan daerah dalam DPR agar suara daerah benar-benar ikut dalam setiap keputusan nasional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |