
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut tuntutan terhadap kliennya sangat tidak adil, dibandingkan terdakwa Agus Salim dan Mustadir dg Sila sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Ida usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang.
"Sangat jelas tidak adil buat kami yah, karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan ketahui, merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan di pabrik tidak ditemukan," ujar Ida kepada awak media.
Bukan hanya itu, kata Ida, BPOM juga selalu melakukan sidak. Tidak terkecuali di pabrik milik Mira Hayati.
"Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi dibacakan jaksa, day cream sama apa itu tertukar barkotnya oleh pencetakan," sebutnya.
"Sehingga pada saat discan bukan itu, padahal kalau menurut saya, itu kesalahan administrasi. Tidak bisa dipidana," sesal Ida.
Selanjutnya, Ida menuturkan bahwa tuntutan enam tahun penjara untuk Mira Hayati sangat tidak adil. Khususnya ketika dibandingkan dengan Agus Salim.
"Sangat tinggi (tuntutan enam tahun penjara), bayangkan Haji Agus Salim yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama saja tuntutannya lima tahun," cetusnya.
"Sedangkan Mira Hayati, tidak pernah melakukan tindak pidana, sangat tinggi menurut saya. Ada rasa ketidakadilan di sini," tambahnya.
Ida bilang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi nanti, pihaknya akan menuangkan pembelaan untuk kliennya.
"Tapi kami akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang kami masukkan dalam pembelaan," tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: