
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perusahaan umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar bakal melakukan uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS. Berlaku mulai 1 September 2025.
"Launching sistem pembayaran digital parkir dengan QRIS dijadwalkan pada 1 September 2025, dimulai secara pilot project di Jalan WR Supratman (dekat kantor Pos), Makassar," kata Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota Makassar, Rabu (27/8/2025).
Pria yang karib disapa ARA itu menjelaskan, dalam sistem baru berbasis QRIS. Setiap juru parkir telah dibekali rekening dan barcode QRIS yang dapat langsung dipindai oleh pengguna jasa parkir.
Nilai tarif tetap sama sesuai aturan, yakni Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sementara untuk kawasan percontohan, tarifnya sedikit disesuaikan, yakni Rp3.000 untuk motor, dan Rp5.000 untuk mobil.
"Kami mengundang khusus Pak Wali Kota untuk hadir pada launching nanti. Sebelumnya, kami juga sudah memberikan sertifikasi kepada juru parkir terkait penggunaan sistem digital ini," ungkap Adi.
Sistem pembayaran digital ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus menciptakan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, penggunaan QRIS memberikan sejumlah manfaat, baik bagi masyarakat maupun juru parkir. Selain transaksi lebih praktis tanpa repot uang kembalian, sistem ini juga menjamin pembagian hasil parkir yang transparan.
"Dengan QRIS, uang langsung terbagi otomatis antara juru parkir dan perusahaan. Jadi lebih aman, terhindar dari pungli, dan juru parkir pun bisa langsung menggunakan saldonya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: