
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah kasus royalti dengan Ari Bias menjadi sorotan publik, Agnez Mo kembali ke Indonesia dan menyempatkan diri bertemu dengan Menteri Hukum, Andi Agtas, di kantornya.
Pertemuan ini dilakukan setelah Agnez menjalani sesi podcast bersama Deddy Corbuzier.
Dalam keterangannya, Agnez menyebut bahwa kehadirannya di Kemenkumham merupakan bentuk respons atas undangan resmi untuk berdiskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Agnez Mo menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni sebagai sesi diskusi dan pembelajaran. Ia mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh Kemenkumham untuk memahami lebih lanjut mengenai regulasi yang berlaku.
"Sebetulnya emang tadi cuma percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," ujar Agnez Mo dikutip @agnation.subang, Rabu (19/2/2025).
Sebagai musisi internasional yang tetap berstatus Warga Negara Indonesia, Agnez menekankan pentingnya memahami aturan hukum yang mengatur hak cipta agar tetap bisa menaati regulasi yang berlaku.
"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indonesia maunya taat sama UU," katanya.
Agnez menyadari bahwa kasus yang dihadapinya dengan Ari Bias telah menimbulkan kebingungan bagi banyak musisi dan pencipta lagu di Indonesia terkait mekanisme hak cipta dan royalti.
"Tapi sayangnya mungkin karena kasus yang semua tahu jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lain di Indonesia," ungkap Agnez Mo.
Menurutnya, diskusi ini menjadi kesempatan yang baik bagi para musisi untuk lebih memahami hukum yang berlaku, tidak hanya dari sekadar membaca tajuk berita atau informasi yang beredar di media sosial.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: