Analis Boni Hargens Sebut Usulan Ganti Wapres Gibran Hanya Perkeruh Situasi Politik, Ini Alasannya

3 hours ago 4
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Analis Politik Boni Hargens menegaskan usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini, hanya memperkeruh suasana politik nasional. Menurut Boni, usulan tersebut inkonstitusional dan mustahil terjadi.

"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Menurut Boni, tidak ada satupun aturan di dalam peraturan perundang-undangan baik UUD NRI 1945 ataupun di dalam undang-undang yang membolehkan pergantian wapres di tengah jalan. Pasal 7A UUD 1945, kata Boni, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

"Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran," jelas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.

Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi. Terutama, kata dia, di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |